caleg bekasi - Komisi Penentuan Umum memakai Skema Info Penyalonan (Silon) untuk menjumpai bekas terpidana korupsi masuk dalam rincian akan calon anggota legislatif (calon legislatif) Pemilu 2019.
"Silon dapat menjumpai jika ada bekas koruptor yang rincian. Dalam proses ini, bila ada nama yang sempat ikut serta korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual pada anak, jadi berkasnya akan tidak diolah," tutur Komisioner KPU RI Hasyim Asy`ari di Jakarta, seperti dikutip kantor berita Pada, Rabu (4/7).
1. Menghadapi lewat kerja sama tiga instansi
Menurut Hasyim, timbulnya akan calon legislatif dengan tiga kisah kejahatan yang dilarang berdasar pada Ketentuan KPU Nomer 20 Tahun 2018, sudah diprediksi instansi penyelenggara pemilu itu.
KPU sudah kerja sama juga dengan beberapa instansi penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, serta Kejaksaan. Bila akan calon legislatif terdeteksi bekas koruptor, jadi berkasnya akan dikembalikan ke partai serta ditukar calon yang lain.
"Nanti, berkas itu dikembalikan ke partai serta dapat ditukar dengan calon yang lain," kata Hasyim.
2. Partai politik semestinya tidak mengangkat beberapa nama calon yang telah dilarang KPU
Hasyim memperingatkan parpol semestinya tidak coba mengangkat beberapa nama calon yang telah dilarang menurut ketetapan KPU yang laku, sebab usaha itu cuma akan merugikan partai tersebut.
Menurut Hasyim, saat pendaftaran akan calon legislatif salah satunya partai tidak diterima, jadi partai itu perlu waktu kembali untuk ganti calonnya, serta mesti dari pertama kembali mengolah berkas calonnya.
Usaha itu jadi tidak efektif, bila mengingat ada prasyarat pendaftaran yang lain yang harus juga dipenuhi semasing calon legislatif yang diserahkan parpol.
3. KPU mulai buka pendaftaran akan calon legislatif
KPU mulai buka pendaftaran akan calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019. Pendaftaran ini di buka mulai 4 sampai 17 Juli 2018. Akan calon itu akan diputuskan jadi calon legislatif oleh KPU pada 20 September 2018.
Komentar
Posting Komentar