Langsung ke konten utama

Penerapan K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Di Rumah Sakit

Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah wujud usaha untuk membuat tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, hingga bisa kurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja yang pada akhirannya bisa tingkatkan efektivitas dan keproduktifan kerja. Kecelakaan kerja bukan saja memunculkan korban jiwa atau rugi materi untuk karyawan dan pebisnis, tapi dapat mengusik proses produksi secara detail, menghancurkan lingkungan yang pada akhirannya akan berpengaruh pada khalayak luas.

Penyakit Karena Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kelompok petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam secara baik. Bila kita dalami angka kecelakaan dan penyakit karena kerja di sejumlah negara maju (dari beberapa penilaian) memberikan kecondongan kenaikan kebiasaan. Sebagai factor pemicu, kerap muncul karena minimnya kesadaran karyawan dan kualitas dan ketrampilan karyawan yang kurang mencukupi. Banyak karyawan yang menyepelekan resiko kerja, hingga tidak memakai beberapa alat pengaman meskipun telah ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Kesehatan, Pasal 23 dipastikan jika usaha Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diadakan di semua tempat kerja, terutamanya tempat kerja yang memiliki resiko bahaya kesehatan, gampang terkena penyakit atau memiliki pegawai sedikitnya 10 orang. Bila memerhatikan isi pada pasal di atas karena itu jelaslah jika Rumah Sakit (RS) terhitung ke persyaratan tempat kerja dengan beragam teror bahaya yang bisa memunculkan imbas kesehatan, bukan hanya pada beberapa aktor langsung yang bekerja di RS, tetapi juga pada pasien atau pengunjung RS. Hingga seharusnya faksi pengurus RS mengaplikasikan upaya-upaya K3 di RS.

Kekuatan bahaya di RS, selainnya beberapa penyakit infeksi ada juga kekuatan bahaya-bahaya yang lain memengaruhi kondisi dan situasi di RS, yakni kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang terkait dengan instalasi listrik, dan beberapa sumber cedera lainnya), radiasi, beberapa bahan kimia yang beresiko, gas-gas anastesi, masalah psikososial dan ergonomi. Semua kekuatan bahaya tertera di atas, terang memberikan ancaman jiwa dan kehidupan untuk beberapa pegawai di RS, beberapa pasien atau beberapa pengunjung yang berada di lingkungan RS. Bagi para pekerja yang sedang mencari sepatu safety dengan kualitas premium dan harga sepatu safety terjangkau dapat langsung ditemukan mudah dimana-mana.

Faktor Legal K3 RS

Rumah sakit sebagai tempat kerja di mana ada pegawai, orang sakit, pengunjung, alat klinis dan non klinis. Rumah sakit dibuat diperlengkapi dengan perlengkapan yang digerakkan dan dipiara untuk sebegitu rupa untuk jaga dan menahan kebakaran dan penyiapan dalam menghadapai musibah atau kebakaran.

Rumah sakit :

  • Padat modal
  • Padat tehnologi
  • Padat Kreasi
  • Padat Mekanisme

Kesehatan dan Keselamatan Kerja ialah keselamatan dan kesehatan yang terkait dengan tenaga kerja, tugas dan lingkungan kerja, yang mencakup semua usaha untuk menahan dan mengatasi semua sakit dan kecelakaan karena kerja.

Dasar Hukum dan Dasar :

  • UU No.1 /1970 mengenai keselamatan kerja
  • UU No.23 /1992 mengenai kesehatan
  • Permenkes RI No. 986/92 mengenai kesehatan lingkungan RS
  • Permenkes RI No. 472 tahun 1996 mengenai penyelamatan bahan beresiko untuk kesehatan
  • SK Menteri kesehatan No.351 tahun 2003 mengenai Komite K3 bidang Kesehatan
  • Permenaker no.05/Men/1996 mengenai Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Keputusan Dir.Jen. P2PLP nomor 1204 tahun 2004 mengenai syarat kesehatan lingkungan rumah sakit
  • Dasar K3 di rumah sakit th 2006 ( BinKesja DepKes)
  • Dasar tehnis pengendalian sampah medis dan desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit tahun 2002.

Mekanisme Management K3-RS

Sebagai sisi dari mekanisme management RS keseluruhannya yang mencakup susunan organisasi, rencana, tanggung-jawab, penerapan, proses, proses, dan sumber daya yang diperlukan untuk peningkatan, implementasi, perolehan, dan perawatan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rencana pengaturan risiko yang terkait dengan aktivitas kerja buat terbentuknya tempat kerja yang sehat, aman, efektif, dan produktif.

Arah SM-K3RS

Membuat satu mekanisme keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit dengan mengikutsertakan elemen management, pegawai, keadaan dan lingkungan kerja yang terpadu dalam rencana menahan dan kurangi kecelakaan dan penyakit karena kerja.

  • Tahapan Implementasi K3-RS
  • Tahapan penyiapan
  • Tahapan penerapan
  • Tahapan pengawasan dan penilaian
  • Tahapan Penyiapan
  • Loyalitas management : peraturan, pengadaan dana, fasilitas dan prasarana untuk memberikan dukungan aktivitas K3 RS
  • Membuat Unit Organisasi K3 di RS yang kelihatan dalam susunan organisasi RS
  • Formasi / Organisasi K3-RS

Formasi Unit K3-RS terbagi dalam :

  • Sektor I : Sektor penyelamatan perlengkapan medik, penyelamatan radiasi dan sampah radioaktif
  • Sektor II : Sektor penyelamatan perlengkapan nonmedik, penyelamatan dan keselamatan bangunan
  • Sektor III : Sektor peningkatan sanitasi fasilitas kesehatan
  • Sektor IV : Sektor servis kesehatan kerja dan penangkalan penyakit karena kerja
  • Sektor V : Sektor penangkalan dan pengendalian musibah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Company Profile yang Menonjolkan Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi

     Produktivitas dan efisiensi adalah kunci kesuksesan bagi setiap perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat company profile yang menonjolkan dengan jelas upaya perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional mereka, dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua orang, Jika anda ingin mudah anda bisa menggunakan jasa,apa lagi diera saat ini banyak digital agency yang menawarkan jasa desain company profile buat menolong mempromosikan perusahan secara digital agar perusahan dikenal banyak orang,dengan cara ini sangat mempermudah perusahaan anda. # Pengertian Produktivitas dan Efisiensi Produktivitas merujuk pada kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan output atau hasil dengan menggunakan sumber daya yang tersedia, seperti tenaga kerja, waktu, dan modal, sedangkan efisiensi mengacu pada kemampuan untuk melakukan tugas atau proses dengan cara yang paling efektif dan hemat. # Pentingnya Produktivitas dan Efisiens...

Hierarki Pengendalian Bahaya dalam OHSAS 18001:2007

Dalam tahapan rencana, standard OHSAS 18001 mempunyai syarat untuk organisasi untuk membuat hirarki kontrol. Sepanjang proses analisis bahaya k3, organisasi perlu mengenali sudahkah ada kontrol di dalam organisasi dan apa kontrol itu mencukupi untuk analisis bahaya. Saat mendeskripsikan kontrol atau mengubah yang telah ada, organisasi perlu mempertimbangkan hierarki kontrol/pengaturan bahaya. Hierarki pengaturan bahaya pada intinya memiliki arti fokus dalam penyeleksian dan penerapan pengaturan yang terkait dengan bahaya k3. Ada banyak barisan kontrol yang bisa dibuat untuk hilangkan atau kurangi bahaya k3, yaitu salah satunya: Eliminasi Substitusi Kontrol Tehnik / Perancangan Kontrol Administratif Alat Perlindungan Diri. Tetapi, permasalahannya ialah jika dampak dari barisan kontrol berbeda, dan beberapa pada mereka tidak betul-betul hilangkan atau kurangi resiko bahaya secara paling memberikan kepuasan. Bagi para pekerja yang sedang mencari sepatu safety dengan kualitas premium dan...