jasa buat website caleg - Undang-undang sudah mengatur kriteria buat tiap-tiap masyarakat negara yang ingin jadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, ataupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menjelaskan jika kriteria itu tertuang dalam Undang-undang Nomer 8 tahun 2012. "Kriteria itu ditata dalam Undang-Undang nomer 8 Tahun 2012 mengenai Penentuan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, pada detikcom, Selasa (29/1/2013). Menurut Husni, apakah yang telah disetujui dalam Undang-undang ialah sebagai kewajiban buat setiap partai politik untuk mengaplikasikan buat tiap-tiap calegnya. Sesaat, bila ada kriteria tehnis lainnya yang dengan spesifik mengatur kriteria caleg, karena itu itu jadi tanggung jawab partai politik berkaitan. "Belumlah ada (kriteria lainnya yang mengatur diluar UU 8/2012). Jika ada penyusunan lainnya diluar Undang-undang, tanggu...
Blog Informasi Yang Menarik