Langsung ke konten utama

Ini Dia Syarat Menjadi Caleg Menurut Undang-Undang

Related image

jasa buat website caleg - Undang-undang sudah mengatur kriteria buat tiap-tiap masyarakat negara yang ingin jadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, ataupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menjelaskan jika kriteria itu tertuang dalam Undang-undang Nomer 8 tahun 2012.

"Kriteria itu ditata dalam Undang-Undang nomer 8 Tahun 2012 mengenai Penentuan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, pada detikcom, Selasa (29/1/2013).

Menurut Husni, apakah yang telah disetujui dalam Undang-undang ialah sebagai kewajiban buat setiap partai politik untuk mengaplikasikan buat tiap-tiap calegnya. Sesaat, bila ada kriteria tehnis lainnya yang dengan spesifik mengatur kriteria caleg, karena itu itu jadi tanggung jawab partai politik berkaitan.

"Belumlah ada (kriteria lainnya yang mengatur diluar UU 8/2012). Jika ada penyusunan lainnya diluar Undang-undang, tanggungjawab aplikasinya ada di partai politik itu," kata Husni.

Dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2012, BAB VII, Sisi Kesatu mengenai Kriteria Akan Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Masalah 51 menulis prasyarat akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota ialah Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang penuhi kriteria, seperti berikut:

  1. Sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. 
  2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Berada tinggal di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Cakap bicara, membaca, serta menulis dalam bhs Indonesia. 
  5. Berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lainnya yang sederajat. 
  6. Setia pada Pancasila menjadi basic negara, Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta harapan Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  7. Belum pernah dijatuhi pidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum masih karena lakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
  8. Sehat jasmani serta rohani. 
  9. Tercatat menjadi pemilih. 
  10. Bersedia bekerja penuh waktu. 
  11. Mengundurkan diri menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada tubuh usaha punya negara serta/atau tubuh usaha punya daerah atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. 
  12. Bersedia tidak untuk berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, petinggi pembuat akta tanah (PPAT), ataukah tidak lakukan pekerjaan penyedia barang serta layanan yang terkait dengan keuangan negara dan pekerjaan lainnya yang bisa memunculkan perseteruan kebutuhan dengan pekerjaan, wewenang, serta hak menjadi anggota DPR, DPRD propinsi, serta DPRD kabupaten/kota sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan. 
  13. Bersedia tidak untuk merangkap jabatan menjadi petinggi negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada tubuh usaha punya negara serta/atau tubuh usaha punya daerah dan tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 
  14. Jadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 
  15. Dicalonkan cuma di 1 (satu) instansi perwakilan; dan 
  16. Dicalonkan cuma di 1 (satu) daerah penentuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Company Profile yang Menonjolkan Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi

     Produktivitas dan efisiensi adalah kunci kesuksesan bagi setiap perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat company profile yang menonjolkan dengan jelas upaya perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional mereka, dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua orang, Jika anda ingin mudah anda bisa menggunakan jasa,apa lagi diera saat ini banyak digital agency yang menawarkan jasa desain company profile buat menolong mempromosikan perusahan secara digital agar perusahan dikenal banyak orang,dengan cara ini sangat mempermudah perusahaan anda. # Pengertian Produktivitas dan Efisiensi Produktivitas merujuk pada kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan output atau hasil dengan menggunakan sumber daya yang tersedia, seperti tenaga kerja, waktu, dan modal, sedangkan efisiensi mengacu pada kemampuan untuk melakukan tugas atau proses dengan cara yang paling efektif dan hemat. # Pentingnya Produktivitas dan Efisiens...

Penerapan K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Di Rumah Sakit

Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah wujud usaha untuk membuat tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, hingga bisa kurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja yang pada akhirannya bisa tingkatkan efektivitas dan keproduktifan kerja. Kecelakaan kerja bukan saja memunculkan korban jiwa atau rugi materi untuk karyawan dan pebisnis, tapi dapat mengusik proses produksi secara detail, menghancurkan lingkungan yang pada akhirannya akan berpengaruh pada khalayak luas. Penyakit Karena Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kelompok petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam secara baik. Bila kita dalami angka kecelakaan dan penyakit karena kerja di sejumlah negara maju (dari beberapa penilaian) memberikan kecondongan kenaikan kebiasaan. Sebagai factor pemicu, kerap muncul karena minimnya kesadaran karyawan dan kualitas dan ketrampilan karyawan yang kurang mencukupi. Banyak karyawan yang menyepel...

Hierarki Pengendalian Bahaya dalam OHSAS 18001:2007

Dalam tahapan rencana, standard OHSAS 18001 mempunyai syarat untuk organisasi untuk membuat hirarki kontrol. Sepanjang proses analisis bahaya k3, organisasi perlu mengenali sudahkah ada kontrol di dalam organisasi dan apa kontrol itu mencukupi untuk analisis bahaya. Saat mendeskripsikan kontrol atau mengubah yang telah ada, organisasi perlu mempertimbangkan hierarki kontrol/pengaturan bahaya. Hierarki pengaturan bahaya pada intinya memiliki arti fokus dalam penyeleksian dan penerapan pengaturan yang terkait dengan bahaya k3. Ada banyak barisan kontrol yang bisa dibuat untuk hilangkan atau kurangi bahaya k3, yaitu salah satunya: Eliminasi Substitusi Kontrol Tehnik / Perancangan Kontrol Administratif Alat Perlindungan Diri. Tetapi, permasalahannya ialah jika dampak dari barisan kontrol berbeda, dan beberapa pada mereka tidak betul-betul hilangkan atau kurangi resiko bahaya secara paling memberikan kepuasan. Bagi para pekerja yang sedang mencari sepatu safety dengan kualitas premium dan...