jasa buat website caleg - Undang-undang sudah mengatur kriteria buat tiap-tiap masyarakat negara yang ingin jadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, ataupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menjelaskan jika kriteria itu tertuang dalam Undang-undang Nomer 8 tahun 2012.
"Kriteria itu ditata dalam Undang-Undang nomer 8 Tahun 2012 mengenai Penentuan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, pada detikcom, Selasa (29/1/2013).
Menurut Husni, apakah yang telah disetujui dalam Undang-undang ialah sebagai kewajiban buat setiap partai politik untuk mengaplikasikan buat tiap-tiap calegnya. Sesaat, bila ada kriteria tehnis lainnya yang dengan spesifik mengatur kriteria caleg, karena itu itu jadi tanggung jawab partai politik berkaitan.
"Belumlah ada (kriteria lainnya yang mengatur diluar UU 8/2012). Jika ada penyusunan lainnya diluar Undang-undang, tanggungjawab aplikasinya ada di partai politik itu," kata Husni.
Dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2012, BAB VII, Sisi Kesatu mengenai Kriteria Akan Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Masalah 51 menulis prasyarat akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota ialah Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang penuhi kriteria, seperti berikut:
- Sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
- Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berada tinggal di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap bicara, membaca, serta menulis dalam bhs Indonesia.
- Berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lainnya yang sederajat.
- Setia pada Pancasila menjadi basic negara, Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta harapan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Belum pernah dijatuhi pidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum masih karena lakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani serta rohani.
- Tercatat menjadi pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada tubuh usaha punya negara serta/atau tubuh usaha punya daerah atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.
- Bersedia tidak untuk berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, petinggi pembuat akta tanah (PPAT), ataukah tidak lakukan pekerjaan penyedia barang serta layanan yang terkait dengan keuangan negara dan pekerjaan lainnya yang bisa memunculkan perseteruan kebutuhan dengan pekerjaan, wewenang, serta hak menjadi anggota DPR, DPRD propinsi, serta DPRD kabupaten/kota sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan.
- Bersedia tidak untuk merangkap jabatan menjadi petinggi negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada tubuh usaha punya negara serta/atau tubuh usaha punya daerah dan tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Jadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
- Dicalonkan cuma di 1 (satu) instansi perwakilan; dan
- Dicalonkan cuma di 1 (satu) daerah penentuan.
Komentar
Posting Komentar