Langsung ke konten utama

Ini Dia Syarat Menjadi Caleg Menurut Undang-Undang

Related image

jasa buat website caleg - Undang-undang sudah mengatur kriteria buat tiap-tiap masyarakat negara yang ingin jadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, ataupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menjelaskan jika kriteria itu tertuang dalam Undang-undang Nomer 8 tahun 2012.

"Kriteria itu ditata dalam Undang-Undang nomer 8 Tahun 2012 mengenai Penentuan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, pada detikcom, Selasa (29/1/2013).

Menurut Husni, apakah yang telah disetujui dalam Undang-undang ialah sebagai kewajiban buat setiap partai politik untuk mengaplikasikan buat tiap-tiap calegnya. Sesaat, bila ada kriteria tehnis lainnya yang dengan spesifik mengatur kriteria caleg, karena itu itu jadi tanggung jawab partai politik berkaitan.

"Belumlah ada (kriteria lainnya yang mengatur diluar UU 8/2012). Jika ada penyusunan lainnya diluar Undang-undang, tanggungjawab aplikasinya ada di partai politik itu," kata Husni.

Dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2012, BAB VII, Sisi Kesatu mengenai Kriteria Akan Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Masalah 51 menulis prasyarat akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota ialah Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang penuhi kriteria, seperti berikut:

  1. Sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. 
  2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Berada tinggal di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Cakap bicara, membaca, serta menulis dalam bhs Indonesia. 
  5. Berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lainnya yang sederajat. 
  6. Setia pada Pancasila menjadi basic negara, Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta harapan Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  7. Belum pernah dijatuhi pidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum masih karena lakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
  8. Sehat jasmani serta rohani. 
  9. Tercatat menjadi pemilih. 
  10. Bersedia bekerja penuh waktu. 
  11. Mengundurkan diri menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada tubuh usaha punya negara serta/atau tubuh usaha punya daerah atau tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. 
  12. Bersedia tidak untuk berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, petinggi pembuat akta tanah (PPAT), ataukah tidak lakukan pekerjaan penyedia barang serta layanan yang terkait dengan keuangan negara dan pekerjaan lainnya yang bisa memunculkan perseteruan kebutuhan dengan pekerjaan, wewenang, serta hak menjadi anggota DPR, DPRD propinsi, serta DPRD kabupaten/kota sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan. 
  13. Bersedia tidak untuk merangkap jabatan menjadi petinggi negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada tubuh usaha punya negara serta/atau tubuh usaha punya daerah dan tubuh lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 
  14. Jadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 
  15. Dicalonkan cuma di 1 (satu) instansi perwakilan; dan 
  16. Dicalonkan cuma di 1 (satu) daerah penentuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemetaan Konsep CKM

Mempunyai web yang terintegrasi hendak membagikan nilai tambah untuk industri, paling utama untuk web e- commerce dengan konsep online shop. Pada sistalisisus, web serta aplikasi manajemen transaksi serta member yang terdapat masih belum terintegrasi. Sehingga dicoba analisis fitur buat memudahkan pemetaan pengembangan fitur yang diperlukan. Oleh sebab itu, saat ini telah banyak digital agency yang menawarkan jasa pembuatan company profile buat menolong mempromosikan industri secara digital. Tujuan dari riset ini merupakan menciptakan pemetaan fitur- fitur bersumber pada konsep CKM, selaku upaya tingkatkan kepuasan pelanggan serta pengembangan fitur aplikasi pada sistalisius. Batas yang diterapkan dalam riset ini meliputi: a) Memakai konsep CKM yang didasarkan pada CRM serta Kilometer. b). Hasilnya berbentuk pemetaan fitur yang berkonsep CKM serta fitur saran untuk sistalisius, dan saran fitur untuk web e- commerce yang seragam. Tata cara riset yang diterapkan merupakan observasi la

Tips Memilih Sepatu Lari Agar Tepat dan Nyaman Saat Dipakai

Di bawah ini panduan yang perlu kamu lihat saat akan beli sepatu lari: Sebelum beli sepatu lari, sebaiknya cek terlebih dulu termasuk juga tipe apa kaki kamu? Telapak Kaki Representasi Bentuk Kaki 1. High Arch tipe kaki yang menguasai memijak dengan bagian tepi, umumnya kaki tipe ini tapak sepatunya akan cepat habis pada bagian sisi luar serta cirinya lengkung kaki nampak tinggi. Untuk tipe Lengkung kaki tinggi semacam ini karena itu tipe sepatu yang pas ialah tipe chusion shoes atau neutral shoes 2. Normal Arch Kalau tipe kaki semacam ini alhamdulillah banyak sepatu dipasarkan dipasaran. Jika kaki kamu termasuk juga tipe ini, kamu dapat Pilih tipe stability shoes 3. Flat Arch Kalau kata orang bekasi mah ini kaki bebek. Kalau tipe kaki kamu semacam ini karena itu pilih sepatu tipe motion control atau high stability Untuk tahu kaki kamu tipe tipe yang mana, dapat kerjakan cara simpel semacam ini: Basahi telapak kaki kamu dengan air sampai rata, kalau airnya berwarna lebih baik, selanjut

Penerapan K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Di Rumah Sakit

Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah wujud usaha untuk membuat tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, hingga bisa kurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja yang pada akhirannya bisa tingkatkan efektivitas dan keproduktifan kerja. Kecelakaan kerja bukan saja memunculkan korban jiwa atau rugi materi untuk karyawan dan pebisnis, tapi dapat mengusik proses produksi secara detail, menghancurkan lingkungan yang pada akhirannya akan berpengaruh pada khalayak luas. Penyakit Karena Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kelompok petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam secara baik. Bila kita dalami angka kecelakaan dan penyakit karena kerja di sejumlah negara maju (dari beberapa penilaian) memberikan kecondongan kenaikan kebiasaan. Sebagai factor pemicu, kerap muncul karena minimnya kesadaran karyawan dan kualitas dan ketrampilan karyawan yang kurang mencukupi. Banyak karyawan yang menyepel